PANGKALPINANG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektare (Ha) dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya dugaan penguasaan lahan hutan negara oleh oknum perusahaan dan oknum pemerintah daerah.
BACA JUGA : PT AKU Manfaatkan Pasir Kuarsa dari Tambang Kaolin di Tanjungpandan untuk Usaha Baru
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT NKI menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir, Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Namun, sejak perjanjian ditandatangani, PT NKI tidak pernah memenuhi kewajibannya.
“Hasil penyelidikan kami temukan bahwa PT NKI tidak pernah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kerjasama sejak tahun 2018 hingga sekarang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, S.H., M.H., Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan bahwa lahan hutan produksi seluas 1.500 Ha yang diizinkan untuk dimanfaatkan PT NKI telah berubah fungsi dan dikuasai oleh oknum perusahaan dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Kasus ini terungkap setelah Bidang Intelijen Kejati Babel melakukan operasi intelijen dan kemudian menyerahkannya ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejak 18 Maret 2024, tim Pidsus telah melakukan penyelidikan umum dan meminta keterangan dari 30 orang saksi.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kami menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 1 April 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 159/L.9/Fd.2/04/2024,” tegas Fadil. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News