ANOQ NEWS, JAKARTA – Langkah hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi memeriksa 12 orang saksi pada Rabu (16/4).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Pegawai PT Timah Tbk dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Para saksi diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina beserta entitas turunannya, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemeriksaan ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
“Dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Harli.
Berikut adalah daftar nama-nama saksi beserta jabatan masing-masing:
- PKP – Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu, Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- KSN – Manajer Market Analyst Development ISC, PT Pertamina (Persero).
- SMR – Direktur, PT Pelayaran Sakti Erawan.
- WB – Key Account Government, PT Pertamina Patra Niaga.
- FH – Manajer One Solution, PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP – Wakil Presiden PTD, PT Pertamina Patra Niaga.
- PA – Wakil Presiden Perencanaan Produksi dan Monitoring, PT Kilang Pertamina Internasional.
- RS – Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas.
- DM – Kepala Divisi Bumi, SKK Migas.
- RF – Manajer Operasi M&E, PT Orbit Terminal Merak.
- MW – Manajer Perencanaan & Pengendalian ISC, PT Kilang Pertamina Internasional (periode 2020).
- SMT – Direktur, PT Pelayaran Sakti Erawan.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah penguatan pembuktian hukum dan pelengkapan dokumen perkara. Mengingat skala kasus yang mencakup periode lima tahun dan melibatkan sejumlah entitas strategis di sektor energi nasional, proses ini menjadi krusial dalam rangka mengungkap jaringan pelanggaran yang diduga merugikan negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News