anoqnews kik yanto
  • 05/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

3 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah, Siapa Saja?

3 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah, Siapa Saja?

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Ketiga saksi yang diperiksa pada hari Selasa, 5 Maret 2024 adalah:

  1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).
  2. RN selaku Pegawai PT RBT.
  3. KRM selaku Pegawai PT RBT.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, dengan tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024). (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *