anoqnews kik yanto
  • 02/11/2024
  • Last Update 01/11/2024 23:42
  • Indonesia

5 Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum

5 Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana hari ini menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA : Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak Gunakan Hak Pilih, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kelima perkara yang disetujui penghentian penuntutannya antara lain:

  1. Tersangka Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
  • Tersangka Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (15/2). (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *