anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

5 Smelter Hasil Sitaan Diserahkan Kejaksaan RI ke BUMN untuk Tata Kelola Timah yang Lebih Baik

5 Smelter Hasil Sitaan Diserahkan Kejaksaan RI ke BUMN untuk Tata Kelola Timah yang Lebih Baik

BANGKA BELITUNG, ANOQ NEWS – Kejaksaan RI, dalam upaya membenahi tata kelola timah di Bangka Belitung, menyerahkan 5 smelter hasil sitaan kepada Kementerian BUMN. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA : Aset PT RBT Disita Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung

Kelima smelter yang diserahkan tersebut adalah:

  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
  • PT Venus Inti Perkasa (VIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
  • PT Tinindo Internusa (Tinindo) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
  • PT Refind Bangka Tin (RBT) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka

Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto menjelaskan bahwa pengelolaan kelima smelter ini akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN. “Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujarnya.

Penyerahan smelter ini disambut baik oleh Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka berharap agar langkah ini dapat membawa perbaikan dalam tata kelola timah di Bangka Belitung.

Selain itu, rapat juga membahas tentang legalisasi kegiatan penambangan oleh masyarakat yang belum memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan.

Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita ini dapat mencegah aset-aset tersebut beralih atau berubah bentuk.

Penyerahan 5 smelter ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan RI untuk membenahi tata kelola timah di Bangka Belitung. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan tata kelola timah di Bangka Belitung dapat menjadi lebih baik dan berkelanjutan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *