JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Kaki Tangan Thamron di Belitung Masih Bebas, Dirdik Kejagung: Pemeriksaan Tergantung Urgensi
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, di mana 1 orang tidak hadir yaitu Sdr. HL. Pemeriksaan ini menambah jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini menjadi 158 orang dan jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang, termasuk tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.
Lima tersangka baru tersebut adalah:
- HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
- FL selaku Marketing PT TIN.
- SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
- AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik Kejagung), Kuntadi, menjelaskan dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024), bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntadi juga menanggapi pertanyaan awak media dalam jumpa pers tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kaki tangan Thamron di Belitung akan dilakukan tergantung urgensi.
“Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam perkara ini pasti akan kami lakukan. Namun, hal tersebut tergantung pada urgensi dan kebutuhan penyidikan,” ujar Kuntadi.
Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kaki tangan Thamron di Belitung. “Sepanjang mereka terkait dalam perkara ini, pasti akan kami panggil,” tegas Kuntadi.
Kronologi Kasus dan Peran Para Tersangka
Tersangka SW, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015, diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan smelter: PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. RKAB ini diketahui tidak memenuhi persyaratan dan digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Penerbitan RKAB ilegal ini dilanjutkan oleh Tersangka BN saat menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM sejak 2019 hingga saat ini.
Tersangka SW, BN, dan AS diduga mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di IUP perusahaan smelter, melainkan untuk melegalkan penjualan timah ilegal.
Selanjutnya, kegiatan ilegal ini disetujui dan ditutupi oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka, yaitu FL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan AS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Selain itu, Tim Penyidik juga terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Sejumlah aset yang telah diamankan termasuk beberapa unit kendaraan mewah. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Kasus korupsi ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian keuangan negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News