anoqnews kik yanto
  • 02/11/2024
  • Last Update 01/11/2024 23:42
  • Indonesia

6 Kasus Dihentikan, JAM-Pidum Kedepankan Restorative Justice

6 Kasus Dihentikan, JAM-Pidum Kedepankan Restorative Justice

JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Hal ini dibuktikan dengan persetujuannya atas 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA : Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan Terima Audiensi Mahasiswa Exchange Program Universitas Pancasila

Keenam kasus tersebut melibatkan tersangka adalah :

1.     Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.     Tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.     Tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.     Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5.     Tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6.     Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri setempat, di mana para tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maafnya. Selain itu, para tersangka juga memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Belum pernah dihukum
  • Baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan
  • Masyarakat merespon positif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberikan solusi yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara.

”Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Ketut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *