anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diduga Manipulasi Data DPT, Kini Ditahan Kota

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Diduga Manipulasi Data DPT, Kini Ditahan Kota

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kini ditahan kota atas dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah: Tim Jampidsus Kejagung Sita Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (8/3) kemarin.

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.
  2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
  4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
  6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
  7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai 27 Maret 2024,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3).

Di hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. melimpahkan berkas perkara atas ketujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut adalah Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *