JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan berkas perkara 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur lengkap secara formil dan materiil (P-21). Ketujuh anggota PPLN tersebut berinisial UF dkk dan disangka melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Kawal 86 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 30 Triliun
Berkas perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Dugaan ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Namun, dalam Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, PPLN Kuala Lumpur melaporkan total Rekapitulasi DPT sebanyak 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 64.148 orang.
Tim Jaksa Peneliti yang terdiri dari 9 orang dan dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., telah meneliti berkas perkara selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dengan lengkapnya berkas perkara ini, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya akan meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).
“Penyerahan ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ketut dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News