ANOQ NEWS, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus bergulir. Pada Kamis, 17 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi yang semuanya merupakan pegawai aktif PT Timah Tbk.
BACA JUGA: Buntut Skandal Timah, Istri dan Sekpri Bos SBS Diperiksa Kejagung
Para saksi yang diperiksa berinisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang diduga merugikan negara dan melibatkan Korporasi Refined Bangka Tin sebagai salah satu tersangka utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai peran masing-masing saksi dalam rantai tata niaga timah yang terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2022.
“Delapan orang saksi kami periksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya,” ungkap Harli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum secara komprehensif, khususnya dalam menggambarkan pola dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan tambang milik negara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan kontribusi besar bagi negara. Pemeriksaan para saksi dari internal perusahaan dinilai sebagai langkah strategis untuk membongkar jaringan praktik ilegal yang diduga telah berlangsung secara sistematis.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak lain dalam perkara yang diprediksi berdampak besar terhadap tata kelola industri tambang di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News