JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bergerak dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, Kejagung memeriksa 8 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Kedelapan saksi tersebut adalah:
- D, Pegawai PT Refined Bangka Tin.
- AS, Pegawai PT Refined Bangka Tin.
- AM, Pegawai PT Refined Bangka Tin.
- DHW, Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
- H alias KH, Komisaris CV Aldo Atha Andara.
- IS, Komisaris CV Aldo Atha Andara.
- FL, Komisaris CV Aldo Atha Andara.
- SBD, Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News