ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam sistem peradilan pidana, pemberian keterangan oleh seorang ahli memegang peranan yang sangat penting, sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses penegakan hukum. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum, Kamis 17 Januari 2025, menegaskan bahwa seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan maupun selama penyidikan, dilindungi oleh sejumlah payung hukum. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ahli tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata selama memberikan keterangan yang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Ketua Ahli Gula, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Menurut Suparji Ahmad, peran seorang ahli dalam proses peradilan bukanlah untuk menggantikan tugas penegak hukum, tetapi untuk membantu mereka memperoleh pertimbangan yang lebih mendalam, terutama dalam hal-hal yang sulit dipahami. Ahli memberikan pandangan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. “Keterangan ahli yang disampaikan kepada aparat penegak hukum seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut atau menggugat mereka,” ujar Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa ahli memiliki jaminan perlindungan hukum dalam memberikan keterangan. Berdasarkan undang-undang, seorang saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, atau diberikan sanksi lainnya, selama keterangan yang diberikan sesuai dengan bidang keahliannya dan untuk kepentingan pemeriksaan hukum. “Pendapat seorang ahli adalah bagian dari kebebasan akademik dan tanggung jawabnya ada di ranah akademis, bukan hukum,” tegasnya.
Keterangan ahli, yang merupakan alat bukti sah dalam peradilan, juga diakui oleh majelis hakim dalam proses peradilan pidana. Hal ini sangat penting dalam pengambilan keputusan yang berkeadilan. Namun, Suparji mengingatkan bahwa perbedaan pendapat, misalnya dalam penilaian kerugian lingkungan dalam perkara lingkungan hidup, tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan pidana, asalkan didasari oleh itikad baik, keahlian yang mumpuni, dan dilakukan secara objektif dan rasional.
“Pandangan yang disampaikan seorang ahli harus bebas dari tekanan atau gratifikasi. Hanya dengan dasar itu, keterangan yang diberikan bisa dianggap sah dan digunakan dalam proses hukum,” ujar Suparji menutup penjelasannya.
Pernyataan ini memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya perlindungan terhadap ahli dalam proses hukum, serta bagaimana sistem peradilan dapat memanfaatkan keahlian mereka secara maksimal untuk mencapai keputusan yang objektif dan adil. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News