anoqnews kik yanto
  • 24/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Apartemen Mewah Milik Koruptor Iwan Ratman Disita Kejaksaan, Perkara Tipikor Tanki Timbun BUMD

Apartemen Mewah Milik Koruptor Iwan Ratman Disita Kejaksaan, Perkara Tipikor Tanki Timbun BUMD

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) sukses melaksanakan sita eksekusi terhadap 1 unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/4/2024). Apartemen tersebut milik Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE., terpidana kasus korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kukar tahun 2020.

BACA JUGA : Korupsi Merampok Ekonomi Rakyat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Harus Dihadapi dengan Cara Luar Biasa

Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum Iwan Ratman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

BACA JUGA : Belitung Anggarkan Rp932 Miliar untuk Bangun Daerah di 2024, Rp3 Miliar untuk Dorong BUMD

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/4). 

Apartemen yang disita berlokasi di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF Apartemen Kalibata City. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *