BELITUNG, ANOQ NEWS – Kegembiraan menyelimuti warga Paal Satu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menetapkan dua tersangka dalam kasus penguasaan ilegal Lapangan Bola Paal Satu (Tekukur). Ketegasan Kejari dalam mengusut kasus ini diapresiasi warga yang telah lama memperjuangkan haknya atas aset desa tersebut.
BACA JUGA : Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Operasi PT Timah Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Kronologi kasus ini berawal dari laporan warga Paal Satu melalui Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu pada 7 Juni 2023. Laporan tersebut terkait dugaan penguasaan ilegal lapangan bola oleh oknum tertentu.
Melalui proses panjang dan profesional, Kejari Belitung akhirnya menetapkan dua tersangka, MY selaku Lurah Paal Satu dan IS sebagai pemohon Surat Keterangan Tanah (SKT). Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 dan Nomor : B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Tanjungpandan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Maret 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Warga Paal Satu, melalui Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kinerja Kejari Belitung. Ketegasan dan profesionalisme Kejari dalam menangani kasus ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mendambakan keadilan.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kinerja Kejari Belitung. Ini merupakan bukti bahwa suara rakyat didengar dan keadilan ditegakkan,” ungkap Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/3/2024)
Meskipun demikian, perjuangan warga belum selesai. Mereka berharap Kejari Belitung tidak berhenti pada penetapan dua tersangka ini. Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu meminta Kejari untuk menyelidiki dan menindak oknum-oknum intelektual di balik kasus ini.
Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu menemukan bukti-bukti permulaan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama IS. Bukti-bukti tersebut antara lain Dugaan Saran/Perintah untuk Melanjutkan Proses Penerbitan SKT, Dugaan Pengabaian Pencabutan SKT, Dugaan Pengabaian Permintaan Telahan Hukum, Dugaan Kelalaian Pendaftaran Aset dan Dugaan Pendaftaran SKT yang Tidak Sah. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News