anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,52 Miliar

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,52 Miliar

ANOQ NEWS, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tim BPA berhasil melelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1.521.431.000 (satu miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Sabtu (26/4), menjelaskan bahwa lelang ini dilaksanakan di tiga wilayah berbeda sepanjang pekan lalu, dengan hasil yang optimal.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Sabtu (26/4).

Berikut rincian wilayah dan hasil lelang:

  1. KPKNL Purwakarta (22 April 2025)
    Lelang dilaksanakan atas barang rampasan terkait tindak pidana pencucian uang oleh Terpidana Edi Junaedi alias Ed bin (alm.) Harun. Lokasi aset berada di Kabupaten Subang.

    • Aset terjual: satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang (AJB No.02 Tahun 2019).
    • Total hasil lelang: Rp82.220.000.
  2. KPKNL Serang (23 April 2025)
    Kali ini, lelang berkaitan dengan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Terpidana Benny Tjokrosaputro. Aset-aset terletak di Kabupaten Lebak.

    • Aset yang terjual meliputi:
      • Tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir.
      • Tanah seluas 745 m² di Desa Cijoro Pasir.
      • Tanah seluas 2.065 m², 1.765 m², dan 1.005 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak.
    • Total hasil lelang: Rp1.174.695.000.
  3. KPKNL Lhokseumawe (24 April 2025)
    Lelang atas barang rampasan milik Terpidana Mardhani bin Ibrahim, berlokasi di Kabupaten Aceh Utara.

    • Aset terjual: delapan bidang tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290).
    • Total hasil lelang: Rp264.516.000.

Seluruh proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui mekanisme open bidding yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peserta tidak perlu hadir secara fisik, melainkan cukup memasukkan penawaran melalui situs resmi lelang.go.id.

Dr. Harli Siregar menegaskan, seluruh hasil dari lelang barang rampasan negara ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dirampas dalam tindak pidana, sekaligus memperkuat keuangan negara untuk kepentingan publik. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *