anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Bawaslu Belitung Awasi Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Belitung Awasi Tahapan Pilkada 2024

BELITUNG, ANOQ NEWS – Bawaslu Kabupaten Belitung terus tancap gas mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dimulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah memasuki tahap pembentukan sejak 17 April 2024 lalu.

BACA JUGA : Penurunan Pendapatan Pajak Pasir Kuarsa di Belitung Turun di Tahun 2022

“Bawaslu mengawasi proses perekrutan PPK dan PPS ini, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar yang akrab disapa Aris, kepada kikyanto.com (ANOQ NEWS), Senin (22/4/2024).

Pengawasan Bawaslu tak berhenti di situ. Mereka juga akan menaruh perhatian pada penyerahan Daftar Potensi Pemilih (DPP) oleh KPU Belitung pada 24 April 2024 mendatang. “Bawaslu akan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih untuk dijadikan data awal dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” jelas Aris.

Salah satu poin penting yang diawasi Bawaslu adalah kepatuhan KPU terhadap aturan jumlah maksimal pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai PKPU Pemilu Serentak 2024, maksimal 300 pemilih per TPS. “Kita tunggu aturan PKPU terbaru dari KPU,” imbuh Aris.

Bawaslu juga akan mengawasi tahapan pencalonan, termasuk verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan pada 5 Mei 2024. “Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi ini,” tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa Bawaslu akan segera melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam waktu dekat. “Kami sedang menunggu juknis dari Bawaslu RI, kemungkinan dalam beberapa hari ini juknis tersebut akan keluar,” terangnya.

Bawaslu Belitung berkomitmen untuk memberikan informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024. “Kami akan terus melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam Pilkada,” pungkas Aris. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *