BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Sabtu (18/11/2023). Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Grand Hatika, Jalan Kemuning No.16, Parit, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
BACA JUGA : Bawaslu Belitung: Reses DPRD Tak Boleh ada unsur Kampanye Bawaslu Belitung Terima Hibah Rp8,1 Miliar dari Pemkab Belitung untuk Pilkada 2024
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aries Munazar, Anggota Bawaslu, Yerri Larona, Kepala Sekretariat Bawaslu, Zaenal Muttaqin, Kanit Intel Polsek Tanjung Pandan, serta anggota Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Belitung dan staf Bawaslu.
Dalam sambutannya, Rezeki Aries Munazar mengatakan bahwa PKD sebagai pengawas di desa memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak pengawasan. Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama 75 hari, PKD akan mengawasi tahapan kampanye tersebut.
“Ada tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditetapkan dan memiliki nomor urut. Dalam kegiatan kampanye, yang pertama harus kita ketahui terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Yang harus kita awasi adalah materi yang disampaikan pada saat kampanye, apakah ada unsur SARA, politik identitas, hoax, ujaran kebencian atau hal lain yang masuk dalam pelanggaran pemilu saat kampanye,” ujar Aris sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan kepada PKD untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pergeseran logistik dari KPU ke desa dan ke TPS. Logistik yang didistribusikan harus tepat waktu, tepat jenisnya, dan tepat jumlahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, mengatakan bahwa 87 hari lagi Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum. Oleh karena itu, Bawaslu Babel harus melakukan konsolidasi dalam menghadapi tahapan kampanye.
“Dalam tahapan kampanye, akan dilihat oleh masyarakat kinerja kita. Ada empat hal yang harus menjadi perhatian kita pada masa kampanye, yaitu pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri; pengawasan isu SARA; pengawasan money politik; dan pengawasan kampanye di media sosial,” ujar EM Osykar.
Ia juga menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Belitung untuk bekerja sama dengan Kominfo, Kepolisian, dan BIN terkait pengawasan kampanye di media sosial.
“Sesuai UU No. 7 tahun 2017, lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemilu adalah Bawaslu. Oleh karena itu, kita harus memahami regulasi jangan sampai di lapangan saling menyalahkan karena kurang paham regulasi,” ujar EM Osykar.
Ia juga berharap agar seluruh pengawas pemilu dapat menjaga kesehatan dalam kegiatan pengawasan karena tugasnya sangat berat.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi, Teknis pengawasan masa kampanye Pemilu, Strategi dalam pengawasan masa kampanye Pemilu dan Larangan dan sanksi pada tahapan kampanye Pemilu.
Materi pengawasan masa kampanye disampaikan oleh Rina Dardini, dari Akademi Pemilu dan Demokrasi. Dalam materinya, Rina menjelaskan bahwa pengawasan masa kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilu. Pengawasan masa kampanye bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan jujur. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News