anoqnews kik yanto
  • 12/09/2024
  • Last Update 11/09/2024 22:36
  • Indonesia

Bawaslu Belitung Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Media, Ini yang Harus Diperhatikan Media Massa

Bawaslu Belitung Gelar Sosialisasi Aturan Kampanye Media, Ini yang Harus Diperhatikan Media Massa

BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di Hotel Grand Hatika, Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Peserta sosialisasi ini adalah perwakilan awak media dan Bawaslu kecamatan se-Kabupaten Belitung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa media massa memiliki peran penting dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, media massa harus menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon. Tahapan kampanye media dalam Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu, KPU, dan rekan-rekan media terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Rapat Umum serta Kampanye Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring,” kata Aris sapaan akrabnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian, yang membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa media massa merupakan pilar keempat demokrasi. Demokrasi akan semakin berwarna berkat pemberitaan yang disampaikan oleh media massa.

“Besok (21/1/2024) dimulai tahapan kampanye media, baik media cetak, elektronik, online, maupun media sosial. Kegiatan hari ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu kepada rekan-rekan media dalam memuat iklan kampanye tersebut,” kata Novrian.

Perwakilan KPU Kabupaten Belitung, Heri Wibowo, menyampaikan materi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Rapat Umum serta Kampanye Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan lokasi rapat umum, jadwal kampanye, dan ketentuan iklan kampanye.

Perwakilan Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, menyampaikan materi pengawasan kampanye rapat umum dan iklan media massa. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan eventorial, harga iklan, pemanfaatan fasilitas pemerintah di luar hari Sabtu-Minggu, dan parpol melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal kampanye rapat umum calon presiden/wakil presiden.

Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman awak media dan Bawaslu kecamatan se-Kabupaten Belitung tentang ketentuan kampanye media dalam rangka mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. (Galih/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *