anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Bawaslu Kabupaten Belitung Imbau Kepatuhan Kampanye Sesuai Aturan Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Belitung Imbau Kepatuhan Kampanye Sesuai Aturan Pilkada 2024

ANOQ NEWS, BELITUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rezeki Aris Munazar, S.H., mengeluarkan surat imbauan resmi terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Surat ini dikeluarkan pada 24 September 2024, dan ditujukan kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung. Tujuan imbauan tersebut adalah memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

BACA JUGA : Geopark Belitong Dapat Kartu Kuning, Langkah Strategis untuk Perbaikan

Bawaslu Belitung menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada sejumlah regulasi hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Beberapa dasar hukum yang disebutkan dalam surat tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan peraturan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan ini kemudian diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan umum.
  3. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran dalam Pilkada, serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan terkait pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  4. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tahapan, jadwal, dan kampanye Pilkada 2024.

Menindaklanjuti penetapan resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dalam surat imbauan, Bawaslu mengingatkan bahwa kampanye berlangsung selama 59 hari, yang dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga masa tenang. Masa tenang sendiri dimulai pada 24 November hingga 27 November 2024, dengan pemungutan suara berlangsung pada 28 November 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pilkada, kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye ini harus dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 63 Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dengan dukungan KPU.
  2. Pasal 67 Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
  3. PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2, mengatur bahwa kampanye dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon, serta dapat melibatkan tim kampanye yang resmi didaftarkan ke KPU.
  4. Kampanye juga dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media massa cetak dan elektronik.

Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi larangan kampanye yang tercantum dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa larangan yang harus diperhatikan pasangan calon antara lain:

  • Tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan tertentu.
  • Dilarang melakukan kampanye dengan cara menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, ataupun fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye.
  • Tidak diizinkan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal resmi yang ditetapkan oleh KPU.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa, berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian, TNI, serta perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Hal ini untuk menjaga netralitas aparat negara selama berlangsungnya proses pemilihan.

Ketentuan lain yang diatur dalam Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah terkait pemasangan alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintahan, serta jalan protokol atau fasilitas publik lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan estetika ruang publik selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menggarisbawahi pentingnya seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang ada. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kampanye berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah agar proses Pilkada di Belitung dapat berlangsung dengan aman dan berintegritas, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

“Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak keamanan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye, serta melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” jelas Aris.

Dengan adanya surat imbauan ini, diharapkan seluruh pasangan calon dapat menjalankan kampanye dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan etika politik yang baik, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan jujur di Kabupaten Belitung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *