anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Bawaslu Belitung Pantau Pencermatan DCT, Ingatkan KPU Perhatikan Keterwakilan Perempuan dan Mantan Narapidana Korupsi

Bawaslu Belitung Pantau Pencermatan DCT, Ingatkan KPU Perhatikan Keterwakilan Perempuan dan Mantan Narapidana Korupsi

BELITUNG, ANOQ NEWS – Pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berlangsung mulai dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan pencermatan DCT dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada awalnya, belum banyak partai politik yang mengajukan pencermatan DCT. Namun, menjelang tiga hari terakhir sebelum batas waktu, yaitu tanggal 3 Oktober pukul 23.59 WIB, baru beberapa partai politik mengajukan perubahan dalam pencermatan DCT. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya tahapan pencermatan DCT pada tanggal 3 Oktober,” ujar Rezeki, Rabu (4/10/2023).

Dalam proses pencermatan ini, Bawaslu melihat kinerja KPU dalam melaksanakan pencermatan sesuai dengan aturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh KPU. Terdapat 18 partai politik yang ada di Kabupaten Belitung, namun hanya 16 partai politik yang mengajukan pencermatan. Dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh, tidak mengajukan pencermatan karena sejak awal tidak ada calon legislatif yang diajukan di setiap daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Belitung.

BACA JUGA : 
Desa Tanjung Binga Pemilih Milenial Mendominasi

Kelurahan Pangkallalang, Mengungkap Kekuatan Pemilih Berdasarkan Generasi dan Jenis Kelamin

Generasi Milenial: Suara Terbesar Kelurahan Paal Satu

“Dalam hal pengawasan, kami ingin mengingatkan KPU Belitung untuk memperhatikan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan sebesar 30%. Hal ini akan berdampak pada pengurangan jumlah calon legislatif laki-laki jika keterwakilan perempuan sebesar 30% tidak terpenuhi di setiap daerah pemilihan di Kabupaten Belitung,” kata Rezeki.

Selain itu, KPU juga perlu memperhatikan keputusan MA terkait mantan narapidana korupsi atau tindak pidana korupsi.

Selama proses pencermatan, terdapat partai politik yang melakukan pergantian calon legislatif. Perubahan ini meliputi pertukaran calon legislatif antar daerah pemilihan yang berbeda, serta calon legislatif yang sebelumnya merupakan pegawai karyawan BUMN atau bacaleg yang berpenghasilan dari sumber keuangan daerah atau pusat harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU 10 terkait pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

Rezeki berharap agar semua tahapan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dan KPU sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *