ANOQ NEWS, BELITUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pengawasan ini dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Pendaftaran Calon Pemimpin Kabupaten Belitung Dimulai, Bawaslu Tegaskan Kepatuhan dan Pengawasan
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH, Kamis, 29 Agustus 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah imbauan kepada KPU Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.BB-05/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024. Imbauan tersebut terkait dengan pelaksanaan sub-tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rezeki Aris Munazar, SH yang akran disapa Aris menjelaskan, “Kami mengawasi setiap langkah yang diambil oleh KPU untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk memastikan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu tiga hari, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 96 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.”
Proses pendaftaran dimulai setiap harinya dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk memastikan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, KPU wajib memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk kepada pasangan calon.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Belitung untuk mendirikan helpdesk di kantor KPU guna memberikan informasi terkait proses tahapan pencalonan. KPU juga diminta untuk memastikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Belitung telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan memastikan bahwa admin SILON memahami mekanisme penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan.
“Kami juga meminta agar KPU memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu serta memastikan bahwa SILON berfungsi dengan baik. Ini penting untuk memastikan transparansi dan keakuratan data dalam proses pendaftaran,” tambah Aris.
Bawaslu Kabupaten Belitung juga menekankan pentingnya mematuhi semua tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan sub-tahapan pencalonan ini. Apabila terdapat laporan atau temuan yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, Bawaslu siap menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan.
Pada hari terakhir pendaftaran ini, Bawaslu mengingatkan pasangan calon untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB malam ini. Dengan pengawasan yang intensif, Bawaslu berharap seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Belitung dapat berlangsung dengan jujur dan adil. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News