BELITUNG, ANOQ NEWS – Beredarnya surat telaah status lahan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII dan surat pengajuan warga Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada tahun 2022 untuk Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 49,21 hektare (Ha) untuk perkebunan sawit kas daerah, menarik perhatian publik.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Stadion Mini Badau Kembali Menghangat, Kejari Belitung Lakukan Koordinasi
Berdasarkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII, kawasan tersebut dipastikan bukan merupakan kawasan hutan.
Pada 21 Oktober 2022, UPTD KPLH Belantu Mendanau melayangkan surat permohonan telaah status lahan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII. Hasil telaah yang disampaikan melalui surat balasan pada 28 Oktober 2022 menunjukkan bahwa kawasan seluas 136,49 Ha, termasuk area yang diajukan SKT seluas 49,21 Ha, seluruhnya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII, Heru Sri Widodo, menjelaskan dalam suratnya bahwa telaah dilakukan berdasarkan Shapefile yang diajukan oleh UPTD KPLH Belantu Mendanau. Acuan kawasan hutan mengacu pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Teluk Balok – Sungai Pala I yang disahkan pada 21 Juni 1994 dan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai dengan Tahun 2020.
Kepala UPTD KPLH Belantu Mendanau, Bambang Wijaya, dihubungi pada Sabtu (6/4/2024), membantah kabar yang beredar mengenai dugaan gratifikasi dalam proses telaah status lahan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lahan atas nama dirinya di SKT yang sudah terbit.
“Tidak benar ada gratifikasi. Dan tidak ada nama saya di SKT yang sudah terbit,” tegas Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Rusa, Zuhaidi, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat, (5/4/2024). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News