JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama tersangka ARPG telah lengkap secara formil dan materiil (P-21). Berkas perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka ARPG.
Tersangka ARPG adalah seorang tokoh agama yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Tersangka ARPG diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian melalui ceramah-ceramahnya yang menyinggung ajaran agama tertentu.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Garut SMP Negeri 1 Dendang Gelar Rangkaian Lomba dan P5 untuk Tingkatkan Kreativitas Siswa
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“Berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News