ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan dana desa. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembangunan yang berkeadilan serta bebas dari penyimpangan.
BACA JUGA: Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho Lantik Kolonel Chk Askari sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penuntutan
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keynote speech yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta pada Kamis (27/2).
Jaksa Agung menegaskan bahwa pengawasan dana desa menjadi prioritas utama. Dana desa harus digunakan secara tepat sasaran, terutama dalam program pengentasan kemiskinan, mitigasi perubahan iklim, serta ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa. Sebagai instrumen penting dalam pembangunan pedesaan, dana desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi ketimpangan ekonomi.
“Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi anggaran yang telah dialokasikan.
Kolaborasi untuk Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi penggunaan dana desa. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.
“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa sekaligus memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Untuk itu, Kejaksaan menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai sarana bagi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media,” tegasnya.
Pers dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola dana desa yang baik serta membantu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Jaksa Agung berharap kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen dalam mendukung program-program pemerintah guna menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Acara ini turut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran strategis dalam penguatan tata kelola desa. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News