JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 hingga 2022. Ketiga saksi tersebut diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Ketiga saksi tersebut adalah:
- NS selaku Manager Produksi PT Anugerah Inti Gemanusa
- HH selaku Manager Produksi PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Biofuels
- ACP selaku Mantan Keuangan dan Pajak PT IRAI
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rekayasa Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka Kejaksaan Agung Periksa Ketua Umum APPSI Terkait Korupsi Ekspor CPO
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa Kejagung akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut secara profesional dan transparan. Kejagung juga akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS.
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News