ANOQ NEWS, BELITUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Belitung. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2023 menunjukkan bahwa dua proyek rehabilitasi mengalami ketidaksesuaian dengan kontrak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp49.020.000,00.
BACA JUGA: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Stadion Mini Badau, CV AB Kembalikan Dana
Dua proyek yang mengalami masalah tersebut adalah rehabilitasi ruang kelas SDN 7 Sijuk dan rehabilitasi toilet SMPN 2 Membalong.
Rehabilitasi ruang kelas SDN 7 Sijuk dikerjakan oleh CV BR dengan kontrak senilai Rp194.502.000,00. Proyek ini berlangsung selama 90 hari, dari 18 September hingga 16 Desember 2023. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 10 November 2023, pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayarkan sepenuhnya. Namun, pemeriksaan fisik BPK pada 19 Februari 2024 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp10.024.000,00.
Sementara itu, rehabilitasi toilet SMPN 2 Membalong dilaksanakan oleh CV BTP dengan kontrak senilai Rp270.999.334,00 dan jangka waktu pengerjaan 120 hari, dari 27 Juli hingga 23 November 2023. Pekerjaan ini dinyatakan selesai berdasarkan BAST tertanggal 18 Oktober 2023, dan telah dibayarkan penuh. Namun, pemeriksaan fisik BPK pada 1 Maret 2024 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp38.996.000,00.
Temuan ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, proyek ini juga tidak memenuhi ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengharuskan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan secara akurat dan bertanggung jawab.
Akibat dari ketidaksesuaian ini, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp49.020.000,00, terdiri dari Rp10.024.000,00 untuk CV BR pada proyek SDN 7 Sijuk dan Rp38.996.000,00 untuk CV BTP pada proyek SMPN 2 Membalong.
BPK mengidentifikasi beberapa penyebab permasalahan ini, di antaranya kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, ketidaktelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan proyek, serta ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kontrak yang telah disepakati. Selain itu, konsultan pengawas juga dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan proyek.
Sebagai tindak lanjut, Pj. Bupati Belitung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Belitung segera menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp49.020.000,00 ke Kas Daerah. Selain itu, CV BR diminta untuk mengembalikan Rp10.024.000,00 dan CV BTP mengembalikan Rp38.996.000,00.
Sebagai langkah konkret, Pj. Bupati Belitung telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor 700/062/INSPEK/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di masa mendatang. (Red)
(Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung 2023, Nomor: 83.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024, Tanggal: 22 Mei 2024)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News