BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang (Tahap 1) di Kabupaten Belitung senilai Rp79.092.063,36.
BACA JUGA : Korupsi Merampok Ekonomi Rakyat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Harus Dihadapi dengan Cara Luar Biasa
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022. Proyek senilai Rp6.241.315.000,00 ini dikerjakan oleh CV BBP berdasarkan Kontrak Nomor 03.f/SELATNASIK/BM/APBD/2022 tanggal 13 Mei 2022, dengan jangka waktu 180 hari kalender. Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai PHO Nomor 03.f/PHO/SELATNASIK/BM/APBD/XI/2022 tanggal 04 November 2022.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa kekurangan, yaitu:
- Kekurangan volume kuantitas pekerjaan senilai Rp33.938.092,40.
- Kekurangan kualitas kepadatan aspal (≤ 97%) yang menyebabkan koreksi harga satuan senilai Rp45.153.970,96.
Total kekurangan volume dan kualitas ini mencapai Rp79.092.063,36.
Kekurangan ini telah diklarifikasi kepada penyedia jasa dan disetujui dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik Nomor 05/BAPF/LKPD.BLTG/ST.79/3/2023 tanggal 25 Maret 2023. Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Temuan BPK ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan penyedia jasa agar lebih cermat dalam melaksanakan proyek-proyek selanjutnya, sehingga kualitas pekerjaan dapat terjamin dan tidak merugikan keuangan negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News