BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Membalong, Kabupaten Belitung, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp35.843.000,00.
BACA JUGA : Tersangka Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin Ditahan Kejati Sumsel
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022.
Proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Membalong dilaksanakan oleh CV SBR dengan nilai kontrak awal Rp3.596.670.900,00. Namun, setelah dua kali adendum kontrak, nilai kontrak menjadi Rp3.956.320.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama PPK, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa dan Inspektorat Kabupaten Belitung menemukan kekurangan volume senilai Rp35.843.000,00.
Kekurangan volume ini terjadi pada beberapa pekerjaan, seperti pekerjaan lantai keramik kamar mandi/WC, pekerjaan lantai rabat beton, pekerjaan saluran keliling bangunan, pekerjaan plesteran, pekerjaan lantai beton tumbuk untuk saluran, pekerjaan rangka railing hollow galvanis stainless, pekerjaan penataan halaman, dan pekerjaan pemasangan talud.
Penyebab kekurangan volume ini diduga karena kurang optimalnya pengawasan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan.
BACA JUGA : Pasir Kuarsa Mendominasi Pertambangan di Desa Mentigi dan Sekitarnya, Membalong
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kontrak Nomor 01/PPK-MEMBALONG/K/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, memerintahkan PPK untuk lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memerintahkan PPTK dan Pengawas Lapangan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, serta memproses kelebihan pembayaran kepada CV SBR senilai Rp35.843.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Bupati Belitung melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Temuan BPK ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan proyek-proyek pembangunan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News