ANOQ NEWS, BELITUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini Badau, Kabupaten Belitung. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung 2023, Nomor: 83.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 Tanggal: 22 Mei 2024.
BACA JUGA : Pembangunan Food Court Belitung Tak Sesuai Kontrak, Ini Kata BPK!
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan inspeksi fisik secara uji petik, ditemukan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh CV AB tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditetapkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Belitung. Salah satu temuan utama adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
BPK melakukan reviu terhadap berbagai dokumen proyek, termasuk laporan progres kemajuan fisik, backup data final quantity, as built drawing, serta foto dokumentasi pelaksanaan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan fisik langsung bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, koordinator, dan pengawas lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa realisasi pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kelebihan pembayaran dalam proyek ini mencapai Rp4.289.000,00. Setelah temuan ini diungkap, CV AB telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagai bentuk pengembalian dana kelebihan bayar tersebut.
BPK mengungkapkan bahwa permasalahan ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari berbagai pihak terkait. Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang teliti dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Selain itu, PPTK dan pengawas lapangan tidak optimal dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak terkait lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proyek demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
(Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung 2023, Nomor: 83.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024, Tanggal: 22 Mei 2024)1
Pekerjaan Drainase
Pembangunan Stadion Mini Badau dilakukan melalui metode tender dengan sistem Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Proyek ini didanai oleh APBD 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp1.902.000.000,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.899.996.000,00. CV AB ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp1.807.144.327,65, yang sama dengan harga terkoreksi.
Salah satu bagian penting dalam proyek ini adalah pekerjaan pipa drainase yang diatur dalam Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan. Jenis pipa yang digunakan adalah Pipa HDPE dengan diameter 65 mm. Pipa ini memiliki lubang perforasi untuk menangkap dan mengalirkan air dari sekitar tanah ke dalam pipa guna mendukung sistem drainase stadion. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News