BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Belitung senilai Rp598,6 juta pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022, BPK RI menemukan bahwa terdapat permasalahan dalam realisasi perjalanan dinas yaitu pembayaran biaya taksi tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan pembayaran biaya transportasi darat secara lumpsum dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama.
BPK menemukan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- OPD Teknis pengusul dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah belum berkoordinasi secara optimal dalam proses penyusunan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati terkait Biaya Perjalanan Dinas.
- Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur, Kepala Bappeda, dan Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan belanja perjalanan dinas luar daerah pada satuan kerjanya.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait tidak cermat dalam meneliti dan memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
- Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Belitung melalui Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur, Kepala BAPPEDA dan Kepala BPKSDM pada prinsipnya sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menjelaskan hal tersebut terjadi karena kesalahan penafsiran memahami Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan:
- Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
- Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kepala BPKSDM untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp598,6 juta kepada para pelaksana perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
- Inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas perjalanan dinas pada masing-masing OPD.
(Red)