JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan HPS (59), tersangka korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/3) sore.
BACA JUGA : Polemik Cuti dan Upah KPPS PT AMA Berlanjut ke Mediasi Kedua
HPS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sejak 2023. Ia diduga terlibat dalam korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 yang merugikan negara senilai Rp20,135 miliar.
Saat ditangkap, HPS tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penangkapan HPS merupakan bagian dari program Tabur Kejagung untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
Ketut juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penangkapan HPS merupakan bukti komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News