JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Dheri Hero Rianto, terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp5,9 miliar, di Perumahan Normandy, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/2) sore.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Terkait Perkara Komoditas Timah
Dheri, 56 tahun, merupakan Direktur Utama PT Trimustika Perkasa yang terbukti melaporkan pajak perusahaan dengan data tidak benar dan tidak lengkap pada tahun 2007 dan 2008. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 miliar.
“Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp9,8 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Dheri ditangkap sekitar pukul 16.20 WIB. Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News