MAKASSAR, ANOQ NEWS – Pada Rabu (21/2) sekitar pukul 15.59 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA : Buronan Kasus Pencucian Uang Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
Terpidana yang diamankan bernama Andi Awaluddin Buchri (45 tahun), warga Jl. H. Kelumpang, Nomor 10, Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar. Penangkapan ini berlangsung di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021, Andi Awaluddin Buchri terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, ia divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News