anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Buronan DPO Kejagung Tertangkap di Jakarta, Terpidana Bernama Yudi Aliansyah Arif

Buronan DPO Kejagung Tertangkap di Jakarta, Terpidana Bernama Yudi Aliansyah Arif

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo (Beragama) Bahas Strategi Komunikasi Publik

Terpidana yang diamankan bernama Yudi Aliansyah Arif (52), warga Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung. Ia ditangkap di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Yudi Aliansyah Arif merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Saat ini, terpidana Yudi Aliansyah Arif telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1).

Penangkapan Yudi Aliansyah Arif merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *