JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana kasus migas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA : Tersangka Korupsi KONI Sumsel Diserahkan ke Kejari Palembang
Terpidana yang diamankan adalah Reigen, seorang pria berusia 43 tahun yang lahir di Palu. Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma yang beralamat di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengatakan bahwa Reigen terbukti melakukan tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Reigen dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
“Jaksa Agung meminta jajaran segera menangkap buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buron untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat persembunyian yang aman,” tegas Ketut, Kamis (18/4).
Saat ditangkap, Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News