SEMARANG, ANOQ NEWS – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencucian uang, Suryo Antoro Soerjanto (60), di kediamannya di Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat, pada Rabu (21/2) sore.
BACA JUGA : Kejagung Umumkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bangka Belitung
Suryo merupakan terpidana dalam kasus pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan Suryo dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. “Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).
Tim Tabur Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang, telah melakukan pengintaian terhadap Suryo selama beberapa hari. Pada Rabu sore, tim berhasil menemukannya di kediamannya.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan Terpidana tanpa perlawanan,” kata Ketut.
Setelah diamankan, Suryo dibawa ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, ia akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News