ANOQ NEWS, PALEMBANG – Setelah dua tahun melarikan diri, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Andi Mulya Bakti bin Toni, akhirnya berhasil ditangkap. Terpidana kasus pencurian dengan pemberatan ini diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (12/2) sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 M di Lampung Tengah, DPP KAMPUD Lapor ke Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Jumat (14/2), menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim TABUR Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejari Muara Enim, serta Tim TABUR Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Morowali.
“Penangkapan buronan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan para terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Andi Mulya Bakti merupakan terpidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan mereka melalui putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memvonis para terdakwa bersalah. Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah lebih dulu dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.
Setelah berhasil ditangkap, pada Jumat (14/2), Andi Mulya Bakti langsung dibawa ke Sumatera Selatan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim. Selanjutnya, ia akan menjalani eksekusi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan kasus pidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan hukum guna mendukung upaya penegakan keadilan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News