anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Buronan Korupsi Dana Desa Paser Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Buronan Korupsi Dana Desa Paser Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

ANOQ NEWS, JOMBANG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB.

BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Kearsipan 2024

Buronan tersebut bernama AS, seorang laki-laki berusia 41 tahun yang lahir di Bendungan Grabag pada tanggal 3 Oktober 1982. AS tercatat sebagai mantan Pejabat Kepala Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan AS dilakukan di Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur. Saat diamankan, AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019.

Sebelumnya, AS telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan Saksi (SP-92/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-93/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-94/Q.4.13/Fd.1/11/2018, SP-95/Q.4.13/Fd.1/11/2018, dan SP-96/Q.4.13/Fd.1/11/2018) namun tidak pernah hadir.

Saat ini, AS telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.

Penangkapan AS ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum. Jaksa Agung Sandi Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *