JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Victor JR Mandajo, di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (20/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Victor, 52 tahun, merupakan terpidana kasus korupsi pada proyek jalan lapis beton bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, Victor dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Penangkapan
Saat ditangkap, Victor sempat melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan mulus. Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil melumpuhkan perlawanan Victor dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Victor akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Imbauan Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan Victor merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3).
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News