MAKASSAR, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018, Senin (26/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA : Kajati Bali Sidak Kejari Jelang Hari Raya Galungan
Tersangka berinisial JB (55 tahun) ditangkap di kediamannya di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. JB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penangkapan JB merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Bintuni.
“Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (26/2).
JB diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Bobo yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).
Saat ini, JB dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujar Ketut.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut.
Penangkapan JB merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News