KEDIRI, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri berhasil mengamankan seorang buronan korupsi berinisial SA (68) di kediamannya di Jalan Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur pada Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA : Tersangka ARPG, Kasus Pencucian Uang YPI Dilimpahkan ke Kejagung
SA merupakan terpidana kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).
Oleh Mahkamah Agung, SA dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, SA juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila SA tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.
Saat diamankan, SA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, SA dibawa ke Kejari Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan SA merupakan bagian dari program Tabur Kejagung. Jaksa Agung, kata Ketut, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News