anoqnews kik yanto
  • 13/01/2025
  • Last Update 13/01/2025 16:27
  • Indonesia

Tidak Ada Tempat Aman, Buronan Korupsi SL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tidak Ada Tempat Aman, Buronan Korupsi SL Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Satgas SIRI dari Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan, SL, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA : Kajari Belitung Siap Dukung Pemulihan Pariwisata Lewat Kolaborasi dan Teknologi

SL, yang berusia 48 tahun dan berjenis kelamin perempuan, berasal dari Dusun Berug, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dia diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kota Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Jum’at 4 Oktober 2024,menyebutkan bahwa pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.

SL ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, yang dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo antara tahun 2020 hingga 2022.

Saat ditangkap, SL bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam upaya mengoptimalkan program tangkap buronan (Tabur), Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk aktif memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya, menegaskan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum dan keadilan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *