ANOQ NEWS, SOLO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan buronan (DPO) tindak pidana korupsi kredit fiktif atas nama tersangka MJW di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Solo, Jawa Tengah pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA : Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pertambangan: Penegak Hukum Bersatu Lawan Kejahatan
MJW, perempuan berusia 57 tahun asal Kendal, Jawa Tengah, merupakan tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014. Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, MJW diamankan saat sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo. Penangkapannya berlangsung lancar dengan sikap kooperatif dari MJW.
“Saat ini, tersangka MJW telah diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Penangkapan MJW ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI, saya imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Penangkapan MJW menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News