anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Buronan Pajak Rp43 Miliar Diringkus Tim SIRI Kejaksaan Agung di Tangerang

Buronan Pajak Rp43 Miliar Diringkus Tim SIRI Kejaksaan Agung di Tangerang

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan pajak senilai Rp43 miliar di wilayah Pagedangan, Tangerang, Banten, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut bernama Christian Tjong, berusia 62 tahun.

BACA JUGA : Terbongkar! Barang Mewah Hasil Korupsi Timah Senilai Miliaran Rupiah Disita Kejagung

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketegasan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Christian Tjong, yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terpidana Christian Tjong dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri,” jelas Ketut Sumedana.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp43.774.204.854. Atas hal tersebut, Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390.

Saat diamankan, Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, dia diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penangkapan Christian Tjong merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang digagas oleh Jaksa Agung untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *