ANOQ NEWS, BOGOR – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, yang bertugas menuntaskan berbagai buronan hukum, berhasil mengamankan Elly Gwandi, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pengamanan ini dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Elly Gwandi yang berusia 62 tahun, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Berdasarkan keputusan pengadilan, Elly terbukti turut serta melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Pengadilan Negeri Makassar, melalui putusan Nomor 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar, pada 27 Maret 2024, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan Nomor 584/Pid/2024/PT.Mks pada 29 Mei 2024, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Elly Gwandi pada 2 Oktober 2024, berdasarkan putusan Nomor 147 K/Pid/2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa saat diamankan, Elly Gwandi bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Saat ini, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung, yang memastikan bahwa setiap langkah akan diambil untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan tertangkapnya Elly Gwandi, Kejaksaan Agung terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa buronan hukum harus segera dihadapkan pada proses hukum yang adil demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News