MAGELANG, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan dan pencucian uang senilai Rp 10 miliar. Buronan bernama Sophia Loretta Hutabarat (54) ditangkap di kediamannya di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.15 WIB.
Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.
“Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa Sophia Loretta Hutabarat telah menjadi buronan sejak lama. “Tim Tabur Kejagung terus melakukan pemantauan dan pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI,” ujarnya.
Penangkapan Sophia Loretta Hutabarat merupakan bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News