JAKARTA, ANOQ NEWS – Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut adalah HLN, manajer PT QSE, sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA : Tiga Petinggi PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Penetapan tersangka baru ini diumumkan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, (26/3/2024). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menaikkan status HLN dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan keterlibatan HLN dalam membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2018-2019.
“Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, HLN diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, perbuatan tersebut sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Atas perbuatan tersebut, HLN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka baru ini, HLN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News