BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp189 juta dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Pakuk di Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA : Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Agung Meningkat Berkat Penanganan Kasus Korupsi Timah
Permasalahan bermula dari perhitungan ganti rugi non fisik yang dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan. Ganti rugi non fisik meliputi kehilangan pekerjaan, kerugian emosional, biaya transaksi, kompensasi masa tunggu, kerugian sisa tanah, dan kerusakan fisik lain.
BPK menemukan bahwa komponen ganti rugi non fisik yang dibayarkan kepada pemilik lahan, Sdr. AS dan Sdr. YM, terlalu tinggi. Total ganti rugi non fisik yang dibayarkan mencapai Rp206.275.335,00, dengan rincian Rp170.534.808,00 untuk Sdr. AS dan Rp35.740.527,00 untuk Sdr. YM.
Perhitungan ganti rugi non fisik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena:
- Rincian atas masing-masing komponen kerugian non fisik tidak dijelaskan dalam Laporan Penilaian.
- PPK tidak pernah meminta penjelasan atas rincian kerugian non fisik tersebut.
- Lembaga Penilai memperhitungkan komponen ganti rugi non fisik tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk menetapkan masa tunggu yang tidak memperkirakan waktu pembayaran ganti rugi oleh pemberi tugas.
Akibatnya, ganti rugi non fisik yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dan membebani APBD Pemerintah Kabupaten Belitung senilai Rp189.048.396,80.
- Melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan hasil penilaian penyedia jasa penilai secara optimal.
- Memerintahkan PPK, Pejabat Pengadaan dan Tim supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Memerintahkan Lembaga Penilai supaya mempertanggungjawabkan hasil penghitungan nilai ganti rugi yang dihitung lebih tinggi dan membebani APBD senilai Rp189.048.396,80.
Bupati Belitung melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Namun, beliau menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan sesuai dengan sistem pembayaran yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Belitung dan berdasarkan Laporan Penilaian KJPP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam proses pengadaan tanah. Perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat untuk memastikan bahwa perhitungan ganti rugi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News