ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
'BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Peran Inspektur Tambang
Kelima saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial:
- DPR, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tahun 2015–2016.
- AA, Direktur Utama PT PPI tahun 2016–2020.
- FTS, Direktur Keuangan PT PPI tahun 2016–2019.
- BAM, Direktur Bisnis PT PPI tahun 2016–2019.
- OND, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan tersangka TWN dan pihak lainnya. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli pada Selasa (18/2).
Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola perdagangan komoditas strategis. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam kebijakan impor gula di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News