ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Rabu (19/3), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Timah, Apakah dari Belitung?
Keempat saksi yang diperiksa berinisial:
- AS, pedagang/kolektor
- AW, pedagang/kolektor
- KRN, wiraswasta/kolektor
- JM, Direktur PT Gading Orchard Summarecon
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung diperkirakan akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan perkara ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News